Buntut Anies Dilaporkan, Begini Bunyi Aturan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Merdeka.com - Bakal calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu karena Anies dianggap memanfaatkan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.
Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Serta mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.
"Imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam Pilkada 2024? Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Siapa yang Mahfud minta jangan dekat saat kampanye Pilpres 2024? Salah satunya adalah Gubernur Sumatra Utara yang dulu merupakan staf ahli atau Pangdam Sumut yang dulu Sesprinya di Kemenkopolhukam.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Bagaimana Bawaslu Temanggung melakukan pencegahan? Sesuai dengan pemetaan potensi yang menjadi kerawanan pada Pilkada 2024, pihaknya telah melakukan langkah pencegahan sebagai upaya mitigasi risiko. Langkah tersebut meliputi peningkatan koordinasi internal maupun eksternal dan penguatan kapasitas pengawas pemilu.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
Bagja mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan tempat ibadah digunakan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," ucap Bagja.
Laporan Terhadap Anies Masih Dikaji Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.
Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil. Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Bawaslu kemudian menyampaikan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada Pelapor paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkannya.
Bawaslu juga memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.
Tanggapan Anies
Anies mengatakan Undang Undang telah mengatur hak warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat kapan saja dan di mana saja. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut Indonesia adalah negara demokrasi
"Setiap warga negara berhak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat kapan saja dan di mana saja. Ini adalah negeri demokrasi yang kebebasan berserikat dan dilindungi oleh UU," ujarnya usai silaturahmi dan pengukuhan 61 elemen Relawan Anies di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar, Sabtu (10/12).
Sementara itu, terkait koalisi partai politik (parpol) yang akan mengusungnya di Pilpres 2024, Anies terus berkomunikasi dan bersilaturahmi. Meski saat ini baru NasDem yang sudah memastikan akan mengusungnya. Anies menyebut komunikasi dengan Demokrat dan PKS tetap berjalan.
"Selalu di semua tempat, di mana kami hadir selalu kita mengadakan silaturahmi dengan pimpinan wilayah, daerah dari NasDem, Demokrat, dan PKS," sebutnya.
Selain silaturahmi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan jika bertemu dengan pimpinan tiga parpol yang akan mengusungnya juga dilakukan konsolidasi.
"Biasanya dalam pertemuan itu ada konsolidasi daerah karena kita berharap yg dibangun bukan hanya eksekutif, tetapi juga legislatif. Bagaimana pun juga ini sudah ikhtiar yang penuh dengan perjuangan bersama eksekutif dan Legislatif," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, kampanye akbar Anies-Cak Imin di JIS bukan kegiatan wajib yang harus dihadiri pendukungnya.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca Selengkapnya